
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal | Foto: ist
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai profesi ahli gizi yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik. Pernyataan tersebut beredar dalam bentuk potongan video yang viral setelah disampaikan dalam sebuah forum konsolidasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Cucun menjelaskan bahwa ucapannya merupakan respons terhadap usulan yang muncul dalam forum bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kelangkaan tenaga ahli gizi dalam pelaksanaan program MBG.
“Di forum berkembang ada usulan dari para ahli gizi sendiri terkait istilah dalam program. Saya jelaskan bahwa perubahan istilah tidak dimungkinkan karena sudah diatur dalam perpres,” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk meremehkan profesi ahli gizi, melainkan menjawab kekhawatiran bahwa perubahan nomenklatur dapat berimplikasi pada perubahan peran tenaga gizi dalam program.
“Jika istilah diubah, tentu akan ada konsekuensi pada profesi yang terlibat. Itu konteks penjelasan saya,” jelasnya.
Pernyataan Cucun sebelumnya mendapat respons dari sejumlah profesional kesehatan, termasuk ahli gizi dr. Tan Shot Yen, yang menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur dan peran tenaga gizi nasional.
Dr. Tan menekankan bahwa tenaga gizi memiliki kompetensi khusus yang tidak dapat digantikan sembarang profesi lain, terutama dalam program berskala nasional yang menyangkut keselamatan dan kualitas layanan gizi.
Merespons dinamika yang berkembang, Cucun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, termasuk melalui media sosial. Ia juga telah berdiskusi dengan perwakilan organisasi profesi gizi untuk mengklarifikasi duduk persoalan.
“Saya sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosial. Kami juga berdiskusi dengan Ketua Persagi untuk meluruskan persoalan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, profesi tenaga gizi diatur melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 26 Tahun 2013, yang membagi tenaga gizi menjadi dua kategori utama: nutrisionis dan dietisien.
-
Nutrisionis mencakup lulusan D3, D4, S1, hingga magister dan doktor gizi, dengan fokus pada promotif dan preventif di masyarakat.
-
Dietisien merupakan tenaga gizi yang telah menempuh pendidikan profesi dan memiliki kewenangan dalam terapi gizi medis.
Kedua kategori tersebut diakui resmi sebagai tenaga kesehatan bidang gizi di Indonesia.
Info Detak.co | Selasa, 18 November 2025 
