
Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses Persidangan III Tahun Sidang 2025�2026 ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Agenda tersebut mencakup peninjauan layanan sosial, dialog dengan pemerintah daerah dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS), penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, khususnya terhadap program kesejahteraan sosial di daerah. Ia juga mengapresiasi Dinas Sosial Kota Batam dan Persekutuan LKS Kristen Kota Batam atas komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII mendalami berbagai aspek, mulai dari latar belakang pembentukan LKS, program yang dijalankan, capaian kinerja, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.
Komisi VIII turut memantau penyaluran bantuan sosial di Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp75,4 miliar, yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Khusus untuk Kota Batam, total bantuan yang telah disalurkan mencapai Rp34,09 miliar.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, menyatakan pemerintah terus memperkuat program rehabilitasi sosial dan perlindungan kelompok rentan. Selain bansos reguler, perhatian juga diberikan kepada lanjut usia dan sekitar 14 ribu pekerja rentan seperti pengemudi kapal pancung, ojek online, dan penarik becak.
Kunjungan kerja ini mengusung tema pembangunan di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, serta penanggulangan bencana, dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait guna memperkuat sinergi program dan menyerap aspirasi masyarakat.
Info Detak.co | Senin, 23 Februari 2026 
