
Foto: ist
TANJUNGBALAI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Guru tersebut merupakan istri dari pria berinisial D (37) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap D. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami peran sang istri apabila ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana, termasuk unsur eksploitasi terhadap anak.
"Saat ini sudah ditangani KPAI Tanjungbalai, kami tetap mendorong ibu guru tetap diproses hukum, selain unsur kekerasan seksual juga termasuk eksploitasi anak," kata Diyah saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
KPAI menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, lembaga tersebut meminta proses penyidikan segera dituntaskan agar korban memperoleh kepastian hukum.
"Yang penting proses hukumnya segera karena kasus anak dalam UU Perlindungan Anak prosesnya harus cepat," ujarnya.
Selain mengawal proses hukum, KPAI juga memantau pemulihan kondisi korban. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Diyah, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif melalui rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial hingga reintegrasi sosial dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti UPTD PPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Sementara itu, Polres Tanjungbalai memastikan D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli psikologi untuk melengkapi alat bukti.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," kata Ruslan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rumah tersangka yang merupakan suami seorang guru ASN di Tanjungbalai didatangi warga usai dugaan pencabulan terhadap anak itu mencuat.
Info Detak.co | Minggu, 26 Juli 2026 
