
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, salah satu pihak yang turut diamankan berasal dari perusahaan pertambangan.
"Iya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak perusahaan tambang dalam OTT tersebut, Sabtu (10/1/2026).
Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum merinci identitas para terduga yang diamankan. Ia menjelaskan, delapan orang tersebut terdiri atas empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat orang dari pihak swasta.
"Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," ujarnya.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," jelas Budi.
Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK tercatat telah melakukan 11 operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025.
Info Detak.co | Minggu, 11 Januari 2026 
