KPK Dalami Safe House di Tangsel dalam Kasus Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan dalam kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lokasi tersebut disebut sebagai tempat operasional para terdakwa untuk menyimpan uang terkait perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut diduga dipakai untuk mengamankan dana hasil suap. Dalam penggeledahan yang dilakukan pekan lalu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari lokasi itu.

KPK sebelumnya mengungkap telah menyita lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di safe house tersebut. Uang yang diamankan terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit.

Menurut Budi, penggunaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang suap merupakan modus yang kerap muncul dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengondisian jalur masuk barang.

KPK juga terus mendalami kepemilikan safe house tersebut serta keterkaitannya dengan para tersangka dalam kasus ini.