KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka duga

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani seluruh proses penahanan sesuai aturan yang berlaku. KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie Adriansyah tetap mengenakan rompi tahanan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya seluruh tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, rompi tahanan yang dikenakan Febrie merupakan atribut dari Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan seluruh mekanisme penahanan, termasuk aturan kunjungan bagi tahanan, diterapkan sama dengan tersangka lainnya yang berada di Rutan KPK.

"Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya, termasuk terkait jadwal kunjungan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan, keputusan menitipkan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan tahanan.

"Kami memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Rudi.

Selain faktor keamanan, penitipan penahanan di Rutan KPK juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

Budi Prasetyo menambahkan, penitipan tahanan antarinstansi penegak hukum merupakan mekanisme yang dimungkinkan apabila terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan.

Ia menyebut praktik penitipan penahanan antarlembaga sebelumnya juga pernah dilakukan, termasuk oleh KPK dalam perkara tertentu.

"Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, terbuka kemungkinan dilakukan penitipan penahanan. KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ujarnya.

KPK memastikan proses penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kesetaraan terhadap seluruh tersangka.