
Foto: istimewa
NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penyidikan tersebut.
"Benar mas," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/9).
Meski membenarkan penggeledahan, KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun yang diamankan penyidik dari kediaman Lampri.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.
Penyidik juga menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruangan para pejabat tersebut, sejumlah ruangan lain di direktorat terkait turut diperiksa. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, barang bukti elektronik, serta uang yang ditemukan dalam amplop.
Seluruh barang bukti kemudian akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang tengah berjalan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara melalui pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti serta mengurai rangkaian dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Info Detak.co | Jumat, 25 September 2026 
