
Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor. | Foto: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/11) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman aliran dana yang diduga terkait dengan perkara TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian.
“KPK memeriksa para saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL untuk mengonfirmasi sejumlah temuan terkait penggunaan dan penempatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo.
Dua saksi yang diperiksa antara lain Indira Chunda Thita, anak SYL yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem, dan Nayunda Nabila Nizrinah, seorang penyanyi yang diketahui pernah menjadi asisten pribadi Indira.
Selain keduanya, enam saksi lain yang juga dipanggil ialah:
-
Fitriany (Ibu Rumah Tangga)
-
Imam Mujahidin Fahmid (Swasta, mantan staf khusus SYL)
-
Paroki Simon Petrus Gembala (Swasta)
-
Wahyunita Puspa Rini (Ibu Rumah Tangga)
-
Nasrullah (Direktur PT Timurama)
-
Tenri Angka (Ibu Rumah Tangga, saudara perempuan SYL)
Pemeriksaan terhadap delapan saksi ini melanjutkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Rabu (5/11), KPK juga telah memeriksa Kemal Redindo Syahrul Putra, anak SYL, sementara pada Selasa (4/11), KPK memanggil Ulie Ayun Sri Syahrul, istri SYL, serta Dhirgaraya S. Santo, General Manager Media Radio Prambors (PT Bayureksha).
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000, dikurangi nilai aset yang telah disita dan dirampas untuk negara. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, SYL akan dikenai pidana tambahan lima tahun penjara.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara utama, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Info Detak.co | Kamis, 06 November 2025 
