
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada penelusuran kronologi serta dugaan pengaturan dalam proses lelang proyek tersebut. Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Ferry dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia juga telah memenuhi panggilan KPK pada Oktober 2025. Selain Ferry, penyidik turut memanggil empat saksi lain, yakni Rusbandi (Direktur PT Karya Putra Yasa), Moch Sjawal Hidayat (PT Surya Kencana Baru), Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan CV Cakra Semesta), serta Totok Setiyo Wibowo selaku wiraswasta.
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, nama Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima bagian fee dari dana suap yang diterima Sudewo. KPK sendiri telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terkait perannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Info Detak.co | Rabu, 11 Februari 2026 
