Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK, dan kini telah berada di tahap penyidikan.
"Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej], Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12) malam.
"YAM [Yosi Andika Mulyadi] Pengacara; YAR [Yogi Arie Rukmana] Asisten pribadi EOSH. HH [Helmut Hermawan], Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri)," lanjutnya.
Pengumuman status tersangka ini dibarengi dengan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang berperan sebagai pemberi. Helmutditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPKuntuk keperluan penyidikan.
Dalam kesempatan kali ini, Alex turut menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Eddy dkk ini.
Alex mengatakan perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Sekitar April 2022, ada pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi.
Kesepakatan yang dicapai, yakni Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar," jelas Alex.
Helmut juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri.
Untuk itu, Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.
Alex mengatakan sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.
Karenanya, Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy sebagai wamenkumham saat itu, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.
Eddy yang langsung menyampaikan informasi buka blokir itu kepada Helmut.
"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," tutur Alex.
Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.
Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.
Mulanya, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diduga diberikan Helmut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, Selasa, 28 November malam. Tim penyidik menyita bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Pada Rabu, 29 November, lembaga antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan Helmut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK seperti Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta), Kamis, 30 November 2023.
Dari saksi tersebut, tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.