
Dok. KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan barang bukti saat menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak.
Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik Staf KPK Setya Budi Dias, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik Lilik Budi Suprianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka maupun kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Sita Moge hingga Emas
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Empat unit motor gede (moge) dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris di Pemalang dan Purworejo.
- Satu unit mobil.
- Uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
- Buku tabungan.
- Dokumen kepemilikan kendaraan.
- Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
- Dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
- Telepon seluler dan flashdisk.
- Emas serta logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad.
Dalam perkara ini, KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK menyebut uang yang berhasil dikumpulkan melalui dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujar Ahmad.
Info Detak.co | Senin, 03 Agustus 2026 
