KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Bupati Lampung Tengah
KPK resmi menetapkan tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah (Ashar/SinPo.id)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

Tiga lokasi yang digeledah yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokumen yang disita akan ditelaah dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan sejumlah pihak terkait.

“Penggeledahan ini fokus pada konstruksi perkara pokok, yaitu dugaan suap proyek pengadaan di Lampung Tengah. Dari kegiatan tertangkap tangan, ditemukan dugaan Bupati Lampung Tengah mematok fee proyek sebesar 15–20 persen untuk sejumlah pengadaan,” jelas Budi.

Selain itu, dalam klaster pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, KPK menemukan dugaan adanya suap dari pihak swasta sebagai pemberi suap terkait pengondisian lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.

Berdasarkan penyidikan, periode Februari–November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adiknya Ranu Hari Prasetyo, serta Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

  2. Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah

  3. Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati Lampung Tengah

  4. Anton Wibowo – Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Mohamad Lukman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.