KPK Sita Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi se

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Hingga saat ini KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo berupa mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.

"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200cc," ujar Ali.

Aset Rafael Alun Trisambodo yang disita diduga hasil pencucian uang.

Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," katanya.

Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK bakal menyita aset Rafael Alun jika terbukti hasil pencucian uang.

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.