Foto: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari penggeledahan di rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
"Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, (rumah Ahmad Ali), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2).
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, [rumah Japto], penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar," sambungnya.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik KPK turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Sedangkan di rumah Japto, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.
"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain.
Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.