KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap Pajak Jakut, Ini Penjelasan Penerapan KUHAP Baru
KPK tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan publik seperti pada pengungkapan kasus sebelumnya.

JAKARTA – Pengungkapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berbeda dari biasanya. Dalam konferensi pers, KPK tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan publik seperti pada pengungkapan kasus sebelumnya.

Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada September 2025.

Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara pada 2025, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian mengajukan sanggahan. Dalam tahapan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar perusahaan hanya membayar Rp 23 miliar yang mencakup kekurangan pajak serta fee.

"Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar', Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan," kata Asep.

Pihak PT WP masih melakukan negosiasi dengan meminta agar fee Rp 8 miliar diturunkan menjadi Rp 4 miliar. Dalam proses tersebut, Asep menyebut pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), AGS, serta tim penilai Askob Bahtiar (ASB), diduga menerima suap dari PT WP dengan total sekitar Rp 4 miliar.

Adapun tersangka penerima suap atau gratifikasi adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), serta Askob Bahtiar (tim penilai). Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf PT WP.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK tidak menampilkan mereka saat konferensi pers. Asep menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelas Asep.

Ia menerangkan, perbuatan suap terjadi pada Desember, sedangkan OTT dilakukan pada Januari, setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

"Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2," ucap Asep.

"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," sambungnya.

Menurut Asep, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ketentuan penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti," bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur larangan menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 91.