
Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Benar, perkara DJKA hari ini resmi dinaikkan ke penyidikan dan Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api ini, Sudewo diduga menerima aliran commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, Saudara SDW (Sudewo) diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya saat memberikan update penahanan salah satu tersangka lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
KPK juga mencatat bahwa Sudewo telah dua kali menjalani pemeriksaan, yakni pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Usai pemeriksaan kedua, Sudewo sempat memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
Ia menyebut bahwa persoalan keuangan yang ditanyakan penyidik telah dijelaskan sejak dua tahun lalu dan mengklaim bahwa dana tersebut merupakan pendapatan resminya sebagai anggota DPR RI, lengkap dengan rincian pemasukan dan pengeluaran.
Selain kasus suap proyek jalur kereta api, pada hari ini Sudewo juga diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual-beli jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Info Detak.co | Rabu, 21 Januari 2026 
