KPK Tetapkan Manajer Keuangan Perusahaan Sawit Tersangka Suap Restitusi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Venzo diduga menyetujui pemberian dana yang disebut sebagai “uang apresiasi” kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sekaligus meminta bagian untuk dirinya sendiri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan melalui Venzo menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono. Dalam kesepakatan tersebut, Venzo juga turut memperoleh jatah dari dana yang disiapkan perusahaan.

Selain itu, Venzo juga melakukan pembagian uang dengan tersangka lain, Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang tergabung dalam Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin. Dari dana Rp200 juta yang diserahkan kepada DJD, Venzo meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta bersih yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mengungkapkan bahwa Mulyono menerima dana sebesar Rp800 juta dari total uang apresiasi tersebut. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp500 juta disimpan oleh Venzo dan tidak diserahkan kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai manajer keuangan PT BKB.