KPK Ungkap Aliran Rp1,5 Miliar di Kasus HGB, 4 Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Yang menjadi sorotan, empat tersangka dalam perkara tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Selain empat nama tersebut, tersangka lainnya yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Rizal Pahlevi dari pihak swasta; serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Berawal dari HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan sejumlah ahli waris.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Mereka juga mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

Situasi itu kemudian mendorong pihak Summarecon mencari jalan untuk membuka blokir dan mengurus pemecahan HGB.

Menurut KPK, pihak Summarecon melalui perantara berinisial YA dan LEV kemudian mendekati Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Erwin selanjutnya disebut membantu mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Bahwa kemudian, YA dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” kata Taufik.

Fee Rp2 Miliar, Disanggupi Rp1,5 Miliar

KPK menduga terdapat permintaan fee dalam proses tersebut. Pada awal Agustus 2026, YA dan LEV disebut memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga berarti Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui YA dan LEV atas nama Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon.

Dari total uang Rp1,5 miliar itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.

KPK kini mendalami keseluruhan rangkaian dugaan suap tersebut, termasuk peran delapan tersangka serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sementara itu, Nusron Wahid belum memberikan tanggapan terkait pernyataan KPK yang menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaannya. Upaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons hingga berita ini ditulis