KPK Ungkap Modus Pemerasan Caperdes oleh Bupati Pati, Tarif Dinaikkan hingga Rp 225 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). KPK mengungkap bahwa tarif pemerasan yang awalnya ditetapkan Sudewo kembali dinaikkan oleh anak buahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Asep menyebut praktik ini dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pihak-pihak di tingkat kecamatan.

Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Ia kemudian menunjuk sejumlah kepala desa yang juga bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai “Tim 8”.

KPK mengungkap bahwa dua anggota Tim 8, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif awal ditetapkan sebesar Rp 125 juta per orang, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta oleh kedua bawahannya.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para caperdes yang tidak memenuhi permintaan disebut terancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya.

KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.