KPU: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK Masuk Ranah Pemakzulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah masuk dalam ranah pemakzulan.

Menurut KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat memproses perkara tersebut tanpa adanya usulan dari DPR. Pandangan itu disampaikan KPU selaku pihak termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9) malam.

"Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu telah dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, MK dinilai tidak dapat memperluas kewenangannya di luar koridor yang telah ditentukan.

KPU juga menyebut para pemohon telah menyadari persoalan kewenangan tersebut. Hal itu, menurut KPU, tercermin dalam permohonan pada halaman 45 poin 122 sampai 124.

KPU kemudian merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Menurut KPU, prinsip tersebut mengharuskan seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk kekuasaan kehakiman, berjalan berdasarkan hukum.

"MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," ujar kuasa hukum KPU.

KPU menyatakan persoalan menjadi berbeda ketika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik. Menurut KPU, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme khusus apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KPU merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dalam mekanisme tersebut, MK dapat memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, KPU menegaskan proses tersebut harus diawali dengan adanya usulan dari DPR.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata KPU.

Berdasarkan argumentasi tersebut, KPU menyimpulkan MK memiliki kewenangan menangani perkara pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam konteks yang telah ditentukan konstitusi, yakni setelah adanya usulan DPR.

"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden," ujar kuasa hukum KPU.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon turut meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tidak hanya itu, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam petitum terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden. Sidang tersebut diminta digelar paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.