Kronologi KPK Tangkap Immanuel Ebenezer Cs Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer | Foto: Sinpo/Ashar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Penetapan status tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Konstruksi Perkara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini mencuat di tengah tingginya angka tenaga kerja usia produktif di Indonesia. Data BPS mencatat rata-rata pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun, dengan angka tertinggi pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk.

Namun ironisnya, dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui sertifikasi K3, para pekerja justru dipungut biaya hingga Rp6 juta jauh di atas tarif resmi Rp275 ribu.

“Biaya itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja kita,” ujar Setyo. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk korupsi sistemik yang harus dihentikan, sekaligus menjadi momentum pembenahan sektor ketenagakerjaan.

Aliran Uang Mencapai Rp81 Miliar

Dalam rentang waktu 2019–2024, KPK mengungkap aliran dana korupsi dalam skema sertifikasi K3 mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut berasal dari selisih pungutan tak resmi yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3 (PJK3) dan tenaga kerja, dan kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenaker.

Beberapa temuan utama di antaranya:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), diduga menerima Rp69 miliar melalui berbagai perantara. Dana digunakan untuk pembelian aset, hiburan, DP rumah, serta investasi di tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

  • Gerry Aditya Herwanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang), menerima sekitar Rp3 miliar dari berbagai sumber antara 2020–2025. Dana digunakan untuk pembelian mobil seharga Rp500 juta dan kebutuhan pribadi lainnya.

  • Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025), menerima sekitar Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3. Dana digunakan untuk belanja pribadi dan transfer kepada pihak lain.

  • Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang), menerima Rp5,5 miliar dari perantara, dengan sebagian dana mengalir ke berbagai pihak.

KPK menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mendorong pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh.

Selanjutnya sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Hery Sutanto lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 berupa satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.