Kuras Tabungan Pacar Rp 93 Juta, Seorang Pria di Denpasar Dibekuk

Denpasar - Aparat Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial I Putu D.R. (30), warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, ditangkap setelah mencuri kartu ATM milik pacarnya dan menarik dana sebesar Rp93.500.000 secara bertahap.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Ni Nyoman Y (30), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Akasia XVI No. 2X, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim pada Selasa 29 April 2025 pukul 22.00, setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).

Menurut Sukadi, sehari sebelum melapor, korban baru pulang kerja dan hendak mengecek saldo di mesin ATM BCA di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Namun, dia terkejut ketika mengetahui bahwa saldo rekeningnya telah berkurang drastis tanpa sepengetahuannya.

“Setelah dicek secara rinci, diketahui bahwa saldo rekening miliknya telah berkurang hingga Rp93.500.000,” katanya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim, melakukan penyelidikan.

Tim melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di lokasi ATM serta menggali keterangan dari korban dan para saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV di lokasi penarikan ATM, penyidik mengidentifikasi pelaku. Pelaku lalu diamankan di rumahnya pada 1 Mei 2025. Pelaku diamankan ke Polsek Dentim untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” ujar Sukadi.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri kartu ATM milik korban ketika korban sedang tertidur.

Dia kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BCA Jalan Hayam Wuruk sebanyak 48 kali penarikan dengan nominal Rp2 juta tiap kali transaksi.

Pelaku mengungkapkan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar kontrakan serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM milik korban dan satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban untuk bulan Februari, Maret, dan April 2025.

Atas perbuatannya, lelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.