
Lesti Kejora | Foto: istimewa
JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dalam keterangan yang diberikan Yoni Dores, Lesti Kejora sebagai terlapor membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Setelah diduga meng-cover lagu tanpa izin, Yoni Dores mengatakan pedangdut berumur 25 tahun itu mengunggahnya ke beberapa media sosial.
"Terlapor mengcover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online (seperti) YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Kombes Pol Ade Ary.
Yoni Dores membawa sederet barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut berupa surat pernyataan dari publisher hingga lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin.
"Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," beber Kombes Pol Ade Ary.
Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.