LHKP PDM Surabaya Tentang Penertiban Juru Parkir Liar di Toko Modern

Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus membangun kota yang tertib, aman, ramah, dan berpihak kepada seluruh warga — baik konsumen, pelaku usaha, maupun pencari nafkah harian.

Salah satu langkah konkret Pemkot adalah penertiban praktik parkir liar di depan toko-toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Penertiban ini bukan semata tindakan represif, tapi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya, yaitu:

1. Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menegaskan bahwa:

Toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.

Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir berada di pihak toko.

 

2. Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma, demi mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

 

Dengan beban baru yang sudah ditanggung konsumen, yaitu membayar kantong plastik, maka adalah hal yang adil jika mereka mendapat layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak boleh terus-menerus dibebani biaya tambahan yang tidak berdasar hukum.

Namun kami juga sadar, bahwa sebagian besar juru parkir liar adalah warga yang mencari nafkah harian. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah tegas terhadap pelanggaran, namun adil dan manusiawi terhadap nasib rakyat.

Kami merekomendasikan solusi:

1. Mendorong toko modern untuk mempekerjakan eks jukir sebagai bagian dari layanan resmi, dengan pelatihan, seragam, dan sistem yang teratur.

2. Menyediakan program transisi pekerjaan dan pelatihan bagi jukir, melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

3. Mengembangkan sistem digitalisasi parkir untuk mencegah pungli dan memastikan transparansi pengelolaan.


Kami ingin menegaskan
Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya.

Konsumen dilindungi. Pekerja dilindungi. Lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi.

Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surabaya, 14 Juni 2025

Ketua LHKP PDM Surabaya
dr. Zuhrotul Mar'ah

Narahubung: 
H.M.I el Hakim, S.H., M.H., 0838-5741-8143 
Sekretaris LHKP PDM Surabaya