Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana | Foto: istimewa

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Muhammad Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka akan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Surat panggilan sebagai tersangka telah disampaikan dan diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025,” kata Kombes Pol Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Kombes Rizki juga menegaskan bahwa status tersangka terhadap Lisa Mariana telah ditetapkan sejak pekan lalu, meskipun detail penetapan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena alasan penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Muhammad Ridwan Kamil kepada Dittipidsiber pada 11 April 2025, terkait unggahan Lisa Mariana di media sosial yang memuat tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah dirinya. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pihak yang ia sebut sebagai Ridwan Kamil.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, dilakukan pemeriksaan DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Berdasarkan hasil analisis DNA oleh Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labkes) Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa CA merupakan anak biologis dari Lisa Mariana, namun bukan anak biologis dari Muhammad Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Labkes Pusdokkes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memproses perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan akurasi dalam setiap langkah penyidikan.