Literasi Dana Indonesiaraya: Pemerintah Targetkan Pemerataan Akses bagi Pegiat Budaya 3T
Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi daring bertajuk "Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya" untuk memperluas jangkauan akses pembiayaan bagi ekosistem seni dan budaya nasional.

JAKARTA - Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi daring bertajuk "Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya" untuk memperluas jangkauan akses pembiayaan bagi ekosistem seni dan budaya nasional. Program ini merupakan implementasi dari Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) yang dikelola bersama oleh LPDP (sebagai pengelola dana) dan Kementerian Kebudayaan (sebagai pengelola program).

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa dana ini berfungsi sebagai stimulus. Artinya, bantuan keuangan tersebut diharapkan menjadi pemantik kreativitas dan kemandirian para pelaku budaya, bukan sekadar bantuan konsumtif. Pada tahun 2025, program ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 500%, dengan penyaluran mencapai Rp141,7 miliar kepada lebih dari 2.000 penerima manfaat.


Poin Utama Skema Pendanaan 2026

Dalam sesi diskusi, beberapa aspek krusial dipaparkan untuk calon pendaftar:

  • Sasaran Prioritas: Program mencakup 11 kategori pendanaan yang terbuka bagi individu, komunitas, maupun lembaga. Fokus utama diberikan pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta pemberdayaan masyarakat adat.

  • Antusiasme Tinggi: Hingga tahun 2026, tercatat sudah ada 9.225 akun terdaftar dengan 640 proposal yang masuk, menunjukkan minat yang masif dari para seniman.

  • Kualitas Proposal: Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Puguh Wiyatno, mengingatkan peserta untuk menyusun proposal dengan indikator keluaran yang terukur dan pembagian peran yang realistis demi kelancaran seleksi.


Tantangan dan Transparansi

Pihak LPDP, yang diwakili oleh Ayom Widipaminto, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana. Beberapa kendala teknis yang sering menghambat penyaluran antara lain:

  1. Ketidaksesuaian dokumen administrasi pencairan.

  2. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai standar.

  3. Keterlambatan pelaporan tanggung jawab kegiatan.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku budaya di seluruh pelosok Indonesia—dari Sabang hingga Merauke—memiliki kesempatan yang sama untuk mendemokrasikan akses finansial. Tujuannya jelas: membangun ekosistem kebudayaan yang stabil, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah internasional.