.jpg)
Mahkamah Agung (MA)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan terhadap keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan publik ini akan dipimpin langsung oleh Juru Bicara MA pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.
"Iya rencananya besok, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).
Amar Putusan dan Perjalanan Perkara Berdasarkan informasi dari laman PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi tersebut telah ditetapkan pada Jumat (30/10/2026). MA memutuskan untuk membatalkan putusan peradilan tingkat pertama serta banding, lalu mengadili perkara tersebut secara mandiri dengan memenangkan pihak penggugat, Subhan.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Tuntutan Terhadap Kemendikdasmen Gugatan sengketa ini awalnya dilayangkan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku instansi penerbit dokumen penyetaraan ijazah Gibran. Meski gugatannya sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta dan upaya bandingnya ditolak oleh PT TUN Jakarta, langkah kasasi Subhan ke MA pada 22 September 2026 berujung pada kemenangan.
Dalam proses peradilan tersebut, Subhan melayangkan empat tuntutan pokok:
-
Mengabulkan seluruh gugatan permohonan.
-
Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 batal demi hukum dan tidak sah.
-
Menginstruksikan penarikan dan pemusnahan surat keterangan tersebut dari pihak pemegangnya.
-
Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Info Detak.co | Minggu, 01 November 2026 
