Mabuk dan Tabrak Warga hingga Tewas, Pengemudi Outlander Jadi Tersangka
Foto: istimewa

SURABAYA - Polisi menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pria di Surabaya. ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga menabrak dua kendaraan di lokasi berbeda.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ENR telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," kata Galih, Senin (24/8/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden bermula ketika ENR mengendarai Outlander dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.

Saat hendak berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobil yang dikemudikannya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih.

Taksi listrik tersebut diketahui dikemudikan FDK (22). Setelah menabrak kendaraan itu, ENR tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi.

Perjalanan ENR berlanjut menuju Jalan Gubernur Suryo. Saat berada di depan Alun-Alun Surabaya, Outlander tersebut kembali terlibat kecelakaan.

Kali ini, kendaraan menabrak RPK (25) yang tengah menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.

"Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya," kata Galih.

RPK sempat mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Polisi kini mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut.