
Ilustrasi | Foto: istimewa
JAKARTA - Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diketahui sebelumnya mengikuti pesta karaoke bersama sejumlah rekannya.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan kasus tersebut bermula ketika pria berinisial ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.
Menurut Rahis, tersangka telah menyiapkan ekstasi dan obat jenis riklona sebelum mengajak korban. Saat berada di tempat karaoke, ID sempat mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Korban awalnya menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa waktu kemudian, ID kembali mengajak korban dan ML ke toilet. Di sana, keduanya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan ekstasi kepada korban dan ML dengan dosis masing-masing setengah butir.
Setelah kegiatan karaoke selesai, pemberian obat berlanjut. Korban dan rekannya masing-masing diberikan dua butir riklona sebelum ID mengajak mereka dan sejumlah saksi menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Setibanya di hotel, kondisi korban sudah terlihat lemas. Korban bahkan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh ketika berada di depan lift.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar. Setelah sampai di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur.
ID bersama sejumlah saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. Namun, korban hanya mampu meminum sedikit.
“Namun korban hanya sempat meminum sedikit,” ujar Rahis.
Pada keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar tersebut karena waktu check-out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pihak hotel selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” kata Rahis.
Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka dan menahannya. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Atas kasus tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Info Detak.co | Kamis, 10 September 2026 
