
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (07/09).
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo, mantan pasangan dari anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus pencabulan anak. Saat ini, Mario Dandy sedang menjalani pidana lain atas kasus penganiayaan berat.
Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan MA, amar putusan menyatakan:
“T (Terdakwa): tolak.”
Perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Saat ini, perkara masih dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Mario Dandy karena terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Mario Dandy sempat mengajukan banding dan kasasi atas putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mario Dandy saat ini menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi terkait kasus tersebut (nomor: 101/K/Pid/2024) dikeluarkan Rabu, 21 Februari 2024, dengan majelis hakim diketuai Burhan Dahlan dan anggota Sutarjo serta Tama Ulinta Br Tarigan, Panitera Pengganti Bayuardi. Vonis 12 tahun penjara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mahkamah Agung menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, dan putusan kasasi menegaskan bahwa hukuman sebelumnya tetap berlaku.
Info Detak.co | Senin, 24 November 2025 
