Manajemen Bank Jakarta Sesalkan Pemberitaan Menyesatkan Terkait Gratifikasi pada Bazis Jakarta
Manajemen Bank Jakarta menyayangkan pemberitaan yang tak akurat bahkan cenderung menyesatkan terkait dengan�dugaan pemberian gratifikasi oleh Bank Jakarta kepada para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta.

JAKARTA - Manajemen Bank Jakarta menyayangkan pemberitaan yang tak akurat bahkan cenderung menyesatkan terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi oleh Bank Jakarta kepada para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta.

"Bank Jakarta menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik," begitu bunyi siaran pers yang diterima Detak.co, Selasa (15/7).

Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab karena memuat informasi sepihak tanpa konfirmasi atau tanggapan resmi dari Bank Jakarta.

"Kami menilai informasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks) yang dapat merusak reputasi lembaga dan kepercayaan publik," begitu bunyi rilis lanjutannya.

Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di salah satu media daring yang menuduh adanya dugaan pemberian gratifikasi oleh Bank Jakarta kepada para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, manajemen Bank Jakarta memang melakukan sejumlah klarifisikasi.

"Bank Jakarta tidak pernah memberikan lima unit kendaraan kepada individu komisioner BAZNAS DKI Jakarta sebagaimana diberitakan. Segala bentuk kerja sama yang dijalankan oleh Bank Jakarta, termasuk dengan institusi mitra, dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Bank Jakarta bertekad senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

"Kami mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah dalam seluruh kegiatan usaha kami."

Selanjutnya, Bank Jakarta akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga nama baik institusi dan sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar ini.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjaga objektivitas dalam menilai suatu pemberitaan."