Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang PT RSM, Negara Rugi Ratusan Miliar
Mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sektor pertambangan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (10/2/2026).

BENGKULU - Mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sektor pertambangan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (10/2/2026). Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penahanan dan berkaitan dengan pengelolaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa penetapan IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka SA. Kasus ini berfokus pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 milik PT RSM yang diduga sarat praktik gratifikasi.

Kasidik Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan, yakni SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007, terkait pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi serta pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Namun, penerbitan kedua SK tersebut dinilai bertentangan dengan Kepmen ESDM Nomor 1453.k/29/MEN/2000 serta Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan pertambangan umum. Proses pemindahan kuasa pertambangan juga disebut tidak dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi serta tidak dikenakan kewajiban biaya sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi aliran dana sebesar Rp600 juta dari saksi Sonny Adnan sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP PT RSM. Pada 2008, IR juga menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2008 terkait kelayakan lingkungan tambang batu bara PT RSM, yang proses penyusunan AMDAL-nya diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian dari penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan selama periode 2009–2013 sebesar USD 83,04 juta. Selain itu, kerugian dari aspek kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp258,9 miliar.