
Foto: ist
BEKASI - Rumah yang disebut-sebut berkaitan dengan pembawa acara atau MC kegiatan promosi diduga minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project didatangi sejumlah warga dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa (11/8/2026) malam. Kedatangan massa itu sempat terekam dalam video dan beredar di media sosial.
Salah satu video diunggah akun Instagram @liputancikarang. Dalam keterangan unggahan disebutkan sejumlah massa mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan mengenai kedatangan warga dan anggota ormas.
Menurut Akhmadi, pihaknya memberikan penjelasan kepada massa bahwa persoalan terkait dugaan promosi miras tersebut sedang ditangani oleh kepolisian.
“Jadi mereka itu kan enggak paham, makanya saya kasih pemahaman akhirnya mereka membubarkan diri,” ujar Akhmadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Akhmadi juga meluruskan informasi mengenai rumah yang didatangi massa. Rumah tersebut bukan merupakan tempat tinggal MC yang dimaksud, melainkan rumah orang tua MC yang telah meninggal dunia.
“Jadi itu adalah rumah orang tuanya, tapi orang tuanya meninggal, tapi dia suka ke situ,” katanya.
Saat massa mendatangi rumah tersebut, MC yang disebut dalam kasus tersebut juga tidak berada di lokasi.
Akhmadi memastikan tidak terjadi kericuhan dalam peristiwa itu. Polisi yang berada di lokasi langsung memberikan pemahaman kepada massa agar tidak melakukan tindakan lebih lanjut.
“Saya kasih pemahaman, bahwa itu sudah ditangani sama polisi. Pas saya datang saya kasih pemahaman, beberapa mereka saya kenal. Akhirnya saya kasih pemahaman dan mereka langsung balik,” tuturnya.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah proses hukum terkait dugaan promosi miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.
Rizki mengatakan terdapat sejumlah pihak yang dilaporkan, mulai dari penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang MC, hingga perempuan yang disebut mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan satu botol miras.
“Hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama ialah EO dari acara tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras,” kata Rizki di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pihak yang dilaporkan antara lain Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group), dan The Sounds Project.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian. Polisi juga sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kegiatan yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras.
Info Detak.co | Kamis, 13 Agustus 2026 
