
Oleh : Slamet Sugianto
Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur intelijen. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sesungguhnya mengendalikan perangkat keamanan negara, untuk kepentingan siapa informasi strategis dikumpulkan, dan sejauh mana kekuasaan dapat diawasi?
Di tengah berkembangnya narasi konspirasi politik, pembiayaan operasi bernilai puluhan triliun rupiah, oligarki, hingga kemungkinan intervensi asing, masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih penting daripada sensasi: pemisahan tegas antara fakta, indikasi, dugaan, dan spekulasi.
Penyadapan Presiden dan Persoalan Integritas Negara
Perkembangan penyidikan pada November 2026 mengungkap dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya. Bareskrim menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Dugaan penghapusan data hasil penyadapan juga menjadi bagian dari perkara.
Jumlah tersangka yang diberitakan berkembang dari tiga menjadi empat orang. Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui pembuktian dan proses peradilan yang adil.
Jika penyadapan tanpa kewenangan dan penghapusan jejak elektronik terbukti, persoalannya sangat serius. Perangkat yang semestinya digunakan untuk penegakan hukum justru berpotensi berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar mekanisme yang sah.
Dari Penyadapan Menuju Dugaan Makar
Perdebatan mengenai kemungkinan makar turut mengemuka setelah Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan indikasi penyidikan mengenai kemungkinan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Namun, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Pasal 191–193 KUHP Nasional mengatur kategori makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pemerintahan, serta keutuhan negara. Pasal 191 antara lain berkaitan dengan tindakan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Karena itu, penyidik harus membuktikan hubungan antara aktivitas penyadapan, penggunaan informasi, pihak yang memerintahkan, tujuan operasional, dan kemungkinan upaya melumpuhkan kekuasaan.
Negara tidak boleh meremehkan ancaman terhadap Presiden, tetapi juga tidak boleh menjadikan istilah makar sebagai pengganti pembuktian hukum.
Enam Ribu Nomor dan Misteri Rp25 Triliun
Narasi mengenai sekitar 6.000 nomor telepon yang menjadi target penyadapan serta pembiayaan Rp25 triliun, bahkan total Rp50–60 triliun, menambah kompleksitas perkara.
Tetapi angka besar tidak otomatis merupakan fakta. Hingga informasi publik yang dapat diverifikasi, belum tersedia bukti transaksi yang memadai untuk memastikan nominal tersebut benar-benar menjadi pembiayaan operasi penyadapan ilegal.
Jika angka tersebut terbukti, pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting: siapa sumber dana, siapa pemilik manfaat, bagaimana aliran transaksi, siapa penerima informasi, dan untuk kepentingan apa operasi dilakukan?
PPATK dan penyidik perlu menelusuri kemungkinan transaksi berlapis, perusahaan perantara, pemilik manfaat tersembunyi, serta hubungan antara aliran dana dan aktivitas operasional.
Demikian pula, dugaan keterlibatan oligarki, mafia ekonomi, atau kepentingan asing tidak cukup dibuktikan melalui kedekatan politik, kekayaan, maupun hubungan bisnis. Harus terdapat bukti empiris mengenai komunikasi, transaksi, atau hubungan operasional.
Grand Design Politik dan Perang Kognitif
Narasi mengenai kemungkinan Presiden hanya menjalankan masa jabatan dua tahun, kemudian digantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, turut membangun bayang-bayang konspirasi.
Connie Rahakundini Bakrie pernah menyampaikan narasi tersebut, sementara Rosan Roeslani membantah adanya kesepakatan semacam itu. Budi Arie Setiadi juga pernah mengemukakan analisis pribadi mengenai kemungkinan pemilu lebih awal pada 2027, kemudian menegaskan bahwa pernyataannya bukan informasi mengenai kesepakatan politik tertentu.
Wacana politik, prediksi, kesepakatan, dan rencana operasional merupakan kategori yang berbeda. Hubungannya dengan perkara penyadapan belum dapat disimpulkan tanpa bukti.
Dalam situasi demikian, konsep deep state, shadow cabinet, trojan horse, dan perang kognitif dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Namun, konsep-konsep tersebut tidak boleh menjadi penjelasan otomatis atas setiap konflik politik.
Kritik terhadap Presiden bukan dengan sendirinya disinformasi. Oposisi bukan otomatis agen asing. Sebaliknya, tuduhan makar dan konspirasi juga tidak otomatis benar hanya karena disampaikan oleh tokoh atau pejabat.
Penyadapan dan Kerentanan Informasi Strategis
Jika penyadapan berlangsung dalam skala luas, risiko yang muncul tidak berhenti pada rekaman percakapan.
Informasi mengenai keputusan ekonomi strategis, pengangkatan pejabat, lingkar kepercayaan Presiden, agenda pemerintahan, rencana penegakan hukum, konflik internal kabinet, serta relasi politik dan ekonomi dapat menjadi sasaran penyalahgunaan.
Namun, perlu dibedakan antara nomor yang dimasukkan ke sistem, nomor yang benar-benar disadap, data yang berhasil direkam, informasi yang diakses, dan data yang didistribusikan.
WhatsApp dan komunikasi digital juga tidak dapat disamakan dengan penyadapan jaringan biasa. Enkripsi end-to-end melindungi isi komunikasi dalam transmisi, tetapi kompromi perangkat, pencurian kredensial, atau penguasaan akun dapat menimbulkan risiko berbeda.
Karena itu, audit forensik terhadap sistem LIMS, perangkat, log akses, dan kemungkinan transfer data menjadi kebutuhan mendesak.
Under-Invoicing dan Kebocoran Ekonomi Nasional
Di luar perkara penyadapan, dugaan trade misinvoicing atau ketidaksesuaian nilai perdagangan Indonesia merupakan persoalan strategis yang tidak kalah penting.
Presiden Prabowo pada Mei 2026 mengemukakan angka sekitar US$908 miliar terkait dugaan ketidaksesuaian nilai perdagangan Indonesia periode 1991–2024. Sementara itu, analisis NEXT Indonesia periode 2014–2023 mengidentifikasi estimasi under-invoicing impor sekitar US$398,2 miliar dan over-invoicing sekitar US$321,8 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan indikator risiko, bukan otomatis kerugian negara atau bukti pencucian uang. Perbedaan statistik perdagangan dapat dipengaruhi waktu pencatatan, biaya pengiriman, metode valuasi, dan faktor lainnya.
Jika sebagian ketidaksesuaian terbukti berasal dari manipulasi transaksi, penghindaran pajak, atau pelarian modal ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara dan keadilan ekonomi sangat besar.
Namun, data perdagangan tidak otomatis membuktikan keterlibatan negara mitra dalam operasi penyadapan. Keduanya hanya dapat dihubungkan apabila ditemukan bukti transaksi, pelaku, atau mekanisme operasional yang relevan.
Membaca Kekuasaan melalui Pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan perspektif normatif untuk memahami hubungan kekuasaan, keamanan, pengawasan, dan keadilan.
Dalam Nizham al-Islam dan Ajhizah Daulah al-Khilafah, pembahasan mengenai pemerintahan, Majelis Umat, dan perangkat negara memperlihatkan pentingnya pengaturan kewenangan serta mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap penguasa.
Prinsip muhasabah lil hukkam menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh bebas dari kritik dan koreksi. Dalam konteks Indonesia, perspektif ini dapat menjadi landasan etik-politik bagi penguatan pengawasan demokratis, tanpa menyamakan institusi dalam konsepsi an-Nabhani dengan lembaga negara Indonesia.
Sementara itu, Mafahim Hizbut Tahrir memberikan kerangka untuk memahami aktivitas politik dan problematika kehidupan. Kritik terhadap pemerintahan, penyusunan alternatif kebijakan, dan aktivitas oposisi tidak otomatis merupakan makar. Sebaliknya, tindakan rahasia untuk melumpuhkan Presiden atau mengambil alih kekuasaan secara ilegal harus diuji berdasarkan tindakan konkret dan bukti hukum.
Dalam Nizham al-Iqthishady fi al-Islam, pembahasan kepemilikan, distribusi kekayaan, dan pengelolaan harta juga relevan untuk mengkritisi konsentrasi kekayaan serta penggunaan kekuatan ekonomi bagi kepentingan yang merugikan masyarakat.
Pesan mendasarnya jelas: kekuasaan harus berada dalam kerangka hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Keamanan negara tidak dapat dipisahkan dari keadilan.
Reformasi Intersepsi dan Tujuh Agenda Strategis
Perkara ini seharusnya menjadi momentum reformasi tata kelola keamanan digital dan intersepsi nasional.
Pertama, audit forensik independen terhadap LIMS untuk mengungkap target, durasi, akses, penghapusan, dan kemungkinan transfer data.
Kedua, penelusuran keuangan terhadap dugaan pembiayaan operasi ilegal, termasuk sumber dana dan pemilik manfaat.
Ketiga, pengungkapan cakupan korban penyadapan secara terukur dengan tetap melindungi data pribadi dan keamanan nasional.
Keempat, penguatan perlindungan komunikasi strategis, perangkat, akun, dan infrastruktur digital.
Kelima, reformasi mekanisme otorisasi, audit, pengawasan eksternal, serta perlindungan terhadap pelapor penyalahgunaan kewenangan.
Keenam, penanganan trade misinvoicing melalui audit transaksi dan penelusuran aliran dana, bukan sekadar mengandalkan estimasi statistik.
Ketujuh, penguatan literasi informasi agar masyarakat mampu membedakan fakta, opini, rumor, dan manipulasi politik.
Kebenaran, Konstitusi, dan Akuntabilitas Kekuasaan
Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan ujian serius bagi integritas hukum, keamanan nasional, dan kepercayaan publik.
Jika penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data, dan penyalahgunaan perangkat intersepsi terbukti, pelakunya harus diproses secara tegas. Jika ditemukan upaya melumpuhkan Presiden atau mengambil alih kekuasaan secara ilegal, unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan adil.
Namun, narasi pembiayaan Rp25 triliun, sponsor oligarki, penjualan data kepada pihak asing, maupun grand design penggantian Presiden tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti empiris.
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pengungkapan siapa menyadap siapa. Indonesia membutuhkan jawaban mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Negara tidak boleh menjadi korban operasi ilegal. Namun, perangkat kekuasaan negara juga tidak boleh menjadi ruang yang kebal dari pengawasan.
Kebenaran harus berdiri di atas bukti. Keamanan harus berjalan bersama keadilan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum. Dan transparansi harus menjadi fondasi kepercayaan publik.[]
Info Detak.co | Senin, 09 November 2026 
