
Menteri Agama Nasaruddin Umar | Foto: ist
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat agar tidak berlebihan dalam mengekspresikan kegembiraan, terutama jika tindakan tersebut berpotensi menyinggung hal-hal yang sensitif.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat merespons kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an yang disebut berhadiah minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
“Kan kita sudah memberikan peringatan bahwa hal-hal seperti itu agak sensitif. Boleh gembira, tetapi jangan sampai salah dalam membuat suatu langkah,” kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Nasaruddin, peristiwa tersebut kemungkinan terjadi karena adanya suasana kegembiraan yang kemudian tidak disertai kesadaran bahwa tindakan yang dilakukan menyangkut hal yang sensitif.
“Boleh jadi ada kombinasi antara kegembiraan, tetapi di sisi lain tidak sadar bahwa hal itu sangat sensitif,” ujarnya.
Nasaruddin menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kita tunggulah,” kata dia.
Kasus tersebut mencuat setelah video promosi yang diduga melibatkan minuman keras dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an viral di media sosial.
Peristiwa itu disebut berlangsung dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video yang beredar, tampak sebuah stan produk minuman keras mengadakan tantangan hafalan Surah Ad-Duha kepada pengunjung. Peserta yang mengikuti tantangan tersebut disebut mendapatkan imbalan berupa minuman keras yang dipromosikan.
Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan respons melalui akun media sosial resminya terkait kejadian tersebut.
Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan dua di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8/2026).
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial REK, yang berperan sebagai pemandu acara atau MC, dan AK, yang disebut sebagai pembuat tantangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlangsung. Namun, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kedua tersangka tersebut adalah I, yang disebut sebagai pembuat tantangan, serta M, pihak yang tampil dan melafalkan Surah Ad-Duha melalui pengeras suara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk menentukan peran masing-masing tersangka serta memastikan aspek pidana dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Info Detak.co | Jumat, 14 Agustus 2026 
