Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas
Dengan putusan itu, Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.�

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. 

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, (8/7).

Dalam putusannya, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Tak sampai disitu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. 

Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada dua alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.

Dengan putusan itu, Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.