
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam polemik internal keluarga Keraton Solo.
JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam polemik internal keluarga Keraton Solo. Ia menyatakan keterlibatan pemerintah hanya terbatas pada pengelolaan kawasan cagar budaya, bukan pada urusan internal keluarga keraton.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan berupaya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta.
Fadli Zon juga memaparkan alasan penunjukan Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Menurutnya, Tedjowulan merupakan tokoh senior yang diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam musyawarah keluarga keraton.
Ia menegaskan bahwa segala keputusan tetap berada di tangan keluarga keraton melalui mekanisme musyawarah. Penunjukan Tedjowulan disebut semata-mata sebagai pelaksana yang bertindak atas nama pemerintah pusat dalam menjaga pengelolaan cagar budaya.
Meski tidak mengintervensi konflik internal, Kementerian Kebudayaan menaruh perhatian pada pengelolaan dana hibah yang diterima Keraton Solo dari pemerintah daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fadli Zon menyebut ke depan diperlukan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan hibah tersebut, khususnya yang bersumber dari APBN.
Di sisi lain, kubu Paku Buwono XIV Purbaya menyatakan keberatan atas penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton Solo. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan kepada Presiden RI.
Perwakilan Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menilai penunjukan tersebut dilakukan tanpa komunikasi dengan pihaknya dan dianggap tidak adil dalam proses pengambilan keputusan.
Info Detak.co | Kamis, 22 Januari 2026 
