
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Foto: istimewa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah menyusun aturan tertulis untuk mengatur penggunaan sound horeg yang belakangan memicu polemik di tengah masyarakat.
Tito menilai persoalan sound horeg perlu dibahas secara lintas sektor. Pemerintah, menurut dia, perlu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menentukan batas penggunaan suara, terutama jika tingkat kebisingannya berpotensi mengganggu kesehatan.
“Pendapat saya, perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri,” kata Tito seusai rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat merespons polemik yang muncul dalam gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, baru-baru ini.
Festival tersebut menjadi perhatian setelah video salah satu penampilan peserta beredar luas di media sosial. Pertunjukan itu menampilkan orang-orang dengan kostum menyeramkan, ornamen berbentuk peti mati, hingga adegan penyembelihan kambing.
Sejumlah ornamen dalam pertunjukan juga dinilai menyerupai simbol yang dikaitkan dengan satanisme atau praktik okultisme.
Tito mengaku belum mengetahui secara langsung mengenai polemik dalam acara tersebut. Namun, dia menegaskan penggunaan sound horeg di ruang publik perlu memiliki batasan yang jelas.
Menurutnya, pengaturan terutama diperlukan jika tingkat kebisingan yang dihasilkan telah mencapai level yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu,” ujarnya.
Tito mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji bentuk aturan yang paling tepat untuk mengatur penggunaan sound dengan volume tinggi. Regulasi tersebut bisa berupa undang-undang maupun aturan turunan di bawahnya.
Dia menilai belum menemukan ketentuan yang secara spesifik mengatur batas desibel penggunaan suara dalam kegiatan masyarakat.
“Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini,” kata Tito.
Sementara itu, kegiatan masyarakat di ruang publik selama ini antara lain memiliki landasan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tito menjelaskan aturan tersebut pada prinsipnya mengatur agar penyampaian pendapat atau kegiatan di ruang publik tidak mengganggu ketertiban umum maupun mengancam persatuan dan kesatuan.
“Nah, itu yang bisa mengatur mengenai kegiatan-kegiatan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan munculnya berbagai polemik terkait penggunaan sound horeg, Tito mendorong adanya pembahasan bersama antarinstansi agar pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengatur aktivitas tersebut tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk berkegiatan di ruang publik
Info Detak.co | Selasa, 15 September 2026 
