
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Rakyat (DPP PGR) menanyakan perkembangan proses verifikasi berkas pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum).
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam forum dialog interaktif “PASTI Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” melalui saluran live streaming YouTube Kementerian Hukum RI, Jumat (18/10/2026).
Merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Robby Kusumalaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan penanganan berkas Partai Gerakan Rakyat.
“Sampai dengan saat ini, informasi dari Direktorat Tata Negara khususnya bagian verifikasi partai politik (Gerakan Rakyat) masih sedang dilakukan penelaahan lebih lanjut,” ujar Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa banyaknya volume berkas fisik yang diserahkan menjadi salah satu alasan proses verifikasi membutuhkan ketelitian serta waktu secara bertahap.
“Karena berkas yang disampaikan cukup banyak sekali kemarin, ya. Berapa boks kontainer saya lihat. Dan teman-teman ya tentu dengan keterbatasan yang ada terus melakukan secara bertahap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Meski begitu, Widodo memastikan pihaknya akan memberikan pembaruan informasi resmi seiring berjalannya tahapan verifikasi. “Demikian. Nanti mungkin akan diinformasikan lebih lanjut mengenai proses perkembangannya,” tutup Widodo.
Seperti diketahui, proses legalisasi badan hukum PGR sendiri mengusung skema “Tiger Track” melalui 7 tahapan penting dengan langkah awal dimulai dari Rakernas I (18 Januari 2026), penyelesaian SKT 38 provinsi (22 Juli 2026), serta pendaftaran awal ke Kemenkum (23 Juli 2026).
Kemudian dilanjutkan proses final enter submit seluruh dokumen digital (17 Agustus 2026), penyerahan dokumen fisik ke Kemenkum (20 Agustus 2026), verifikasi dari Kemenkum dengan jangka maksimal 45 hari, dan terakhir penetapan badan hukum.
Info Detak.co | Sabtu, 17 Oktober 2026 
