Mengaku Sakit, Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka
Lisa Mariana | Foto: istimewa

JAKARTA - Lisa Mariana tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri hari ini, Senin (20/10/2025). Ketidakhadiran Lisa disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Enggak hadir, sakit," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan.

Jhony menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Bareskrim Polri siang ini untuk menginformasikan alasan ketidakhadiran kliennya. Selain itu, ia juga berencana mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan," tambah Jhony.

Sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil usai menuduhnya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkannya. Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik RK dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terdapat kecocokan DNA antara keduanya, membantah klaim Lisa.

Setelah proses penyelidikan berlangsung, pekan lalu penyidik melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak Ridwan Kamil menyambut baik langkah Bareskrim Polri. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menilai penetapan tersangka terhadap Lisa merupakan bentuk profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.

"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim.

Muslim juga menyatakan keyakinannya bahwa tindakan Lisa telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

"Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena secara hukum telah terpenuhi unsur pidananya," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Lisa Mariana belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait status tersangka kliennya.