Menguji Negara Hukum di Tengah Mega Korupsi : Menata Ulang Relasi Polri, Kejaksaan, dan KPK

Oleh : Slamet Sugianto

Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar negara hukum. Di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai sangat besar, ruang publik juga diwarnai perdebatan mengenai dugaan yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum. Berbagai opini berkembang mengenai mekanisme penyidikan, status P-21, hubungan kewenangan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga efektivitas desain kelembagaan pemberantasan korupsi.

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan terhadap individu tertentu—yang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang adil dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap—perdebatan tersebut membuka ruang untuk mengevaluasi persoalan yang lebih mendasar, yaitu apakah desain sistem penegakan hukum Indonesia telah cukup mampu menjamin independensi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan administratif. Berbagai perkara besar dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi semakin kompleks, melibatkan korporasi, transaksi lintas yurisdiksi, pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, hingga jejaring kekuasaan. Kerugian negara yang diumumkan aparat penegak hukum dalam sejumlah perkara bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Kompleksitas tersebut menuntut tata kelola penegakan hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dipercaya publik.

Secara yuridis, Indonesia menganut sistem kewenangan yang beririsan. KUHAP memberikan kewenangan penyidikan kepada Polri sebagai penyidik umum. Di sisi lain, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Kejaksaan memberikan kewenangan penyidikan perkara korupsi kepada Kejaksaan. Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, dan supervisi terhadap perkara korupsi yang memenuhi kriteria tertentu.

Desain tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme saling mengawasi. Namun dalam praktik, irisan kewenangan tersebut juga berpotensi melahirkan perdebatan mengenai siapa yang paling tepat menangani suatu perkara, terutama apabila perkara tersebut menyentuh pejabat tinggi, aparat penegak hukum, atau mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Salah satu isu yang sering diperdebatkan adalah status P-21. Dalam hukum acara pidana, P-21 menunjukkan bahwa menurut penilaian jaksa peneliti, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Secara hukum, P-21 bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang, melainkan penilaian bahwa perkara telah layak diajukan ke pengadilan.

Karena itu, apabila suatu perkara benar telah memenuhi syarat P-21, pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum merupakan konsekuensi prosedural dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Namun status tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila kemudian ditemukan alat bukti baru mengenai pihak lain. Dengan demikian, perdebatan mengenai "P-21 prematur" merupakan perdebatan mengenai kecukupan pengembangan penyidikan, bukan otomatis mengenai keabsahan prosedur P-21 itu sendiri.

Dalam konteks kewenangan KPK, UU KPK hasil revisi juga tidak menjadikan seluruh perkara korupsi sebagai kewenangan otomatis KPK. Pengambilalihan perkara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang melalui mekanisme koordinasi, supervisi, atau alasan hukum lain yang dibenarkan. Dengan demikian, argumentasi bahwa suatu perkara "seharusnya" ditangani KPK harus diuji berdasarkan norma hukum, bukan semata pada besarnya nilai perkara atau tingginya perhatian publik.

Di sinilah problem struktural mulai terlihat. Indonesia memiliki tiga institusi utama dalam pemberantasan korupsi—Polri, Kejaksaan, dan KPK—yang masing-masing mempunyai dasar kewenangan berbeda. Dari sisi historis, pembagian tersebut dibangun untuk memperkuat penegakan hukum pascareformasi. Namun secara empiris, model ini juga menghadirkan tantangan berupa koordinasi, tumpang tindih kewenangan, perbedaan strategi penyidikan, hingga munculnya persepsi konflik kepentingan ketika perkara menyentuh aparat penegak hukum.

Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh transparansi proses, independensi kelembagaan, dan kemampuan negara menjamin bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun institusi.

Dalam perspektif teori hukum politik, persoalan tersebut sesungguhnya telah lama menjadi perhatian para pemikir. Salah satunya adalah Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalam karya-karyanya seperti Nizham al-Hukm fi al-Islam, Muqaddimah ad-Dustur, dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, ia membedakan secara tegas antara proses pembentukan hukum (law making) dan proses penegakan hukum (law enforcement).

Menurut kerangka pemikirannya, kualitas penegakan hukum tidak pernah dapat dipisahkan dari sumber hukum dan desain politik yang melahirkannya. Ia memandang bahwa apabila pembentukan hukum dipengaruhi kompromi politik dan kepentingan kekuasaan, maka penegakan hukumnya akan selalu menghadapi risiko intervensi dan konflik kepentingan. Sebaliknya, penegakan hukum yang independen mensyaratkan hakim yang bebas, kesetaraan di hadapan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penguasa.

Terlepas dari perbedaan mendasar antara pendapat syar'i Syaikh An-Nabhani dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, terdapat pelajaran penting yang tetap relevan, yaitu bahwa integritas penegakan hukum tidak cukup dijaga melalui kualitas aparat semata. Ia memerlukan desain kelembagaan yang mampu meminimalkan konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan setiap kewenangan dapat diawasi secara efektif.

Oleh karena itu, momentum berbagai perkara korupsi besar seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai individu. Yang jauh lebih penting adalah melakukan evaluasi terhadap sistem. Reformasi koordinasi antarlembaga, penguatan mekanisme supervisi, peningkatan transparansi penyidikan dan penuntutan, serta penyempurnaan pembagian kewenangan merupakan agenda yang layak dipertimbangkan untuk memperkuat negara hukum.

Negara hukum pada akhirnya tidak diuji ketika menangani perkara yang mudah. Ia justru diuji ketika harus menangani perkara besar yang melibatkan kepentingan besar, perhatian publik yang tinggi, dan tekanan politik yang kuat. Dalam situasi seperti itu, ukuran keberhasilan bukanlah siapa yang menangani perkara, melainkan apakah seluruh proses berlangsung sesuai hukum, independen, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Itulah fondasi utama kepercayaan publik. Tanpa fondasi tersebut, pemberantasan korupsi akan terus diperdebatkan sebagai pertarungan antarlembaga. Dengan fondasi tersebut, pemberantasan korupsi dapat kembali pada tujuan utamanya: menegakkan hukum secara adil demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.