Menhub Respons Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum
Foto: istimewa

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada April 2026.

Dudy menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Dudy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dudy, masing-masing lembaga memiliki kewenangan dalam menangani kecelakaan tersebut. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan, sedangkan kepolisian menangani aspek pidana.

Karena itu, Dudy menyerahkan proses penetapan tersangka kepada kepolisian.

"Ini bukan soal keyakinan. Ini bukan soal keyakinan. Mohon maaf ya," katanya.

Dudy juga menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pendampingan hukum kepada AN sebagai pegawai perusahaan tersebut.

"Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI, tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan. Kalau sesuai dengan kebijakan KAI tentunya," ujar Dudy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun," kata Anom.

AN selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi menyangkakan AN dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Atas pasal yang disangkakan tersebut, AN terancam hukuman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, AN sempat ragu melakukan pengereman lebih awal karena mempertimbangkan risiko kereta mengalami anjlok.

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan terbalik iya," ujar Rizka di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Polisi juga menyebut ahli perkeretaapian yang diperiksa penyidik menilai pengereman masih dapat dilakukan dalam jarak minimal 600 meter.

Menurut keterangan penyidik, posisi KRL yang masih berada di Stasiun Bekasi Timur dapat terlihat dari jarak sekitar 1 kilometer.

"Kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," jelas Rizka.

Penyidik kemudian menilai tindakan AN tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Menurut polisi, masinis seharusnya segera melakukan pengereman untuk menghentikan kereta setelah mengetahui adanya KRL yang masih berada di jalur.

Proses hukum terhadap AN kini masih berlanjut. Sementara itu, KAI menyatakan akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap masinis tersebut