Menkeu Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub Jika Data Pajak Kapal Asing Tak Diserahkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila tidak ada laporan data aktivitas kapal asing yang tidak membayar pajak.

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila tidak ada laporan data aktivitas kapal asing yang tidak membayar pajak. Menurutnya, data tersebut krusial agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat segera menagih kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tahu kita juga. Saya nggak tahu dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tahu kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting perhubungan. Ya kalau mereka nggak kerjakan saya akan potong anggarannya diam-diam,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Purbaya menyampaikan, persoalan kapal asing yang tidak membayar pajak sebenarnya dapat segera diselesaikan apabila Kemenhub bersedia menyerahkan data aktivitas kapal tersebut. Namun, ia menilai koordinasi antarkementerian selama ini belum berjalan optimal.

Ia menyinggung sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar Senin (26/1/2026), di mana Kemenhub dinilai tidak memberikan jawaban tegas terkait mekanisme pungutan pajak kapal asing.

“Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga nggak siap memberikan jawaban yang clear. Dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tahu cepat akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat. Jadi ini perlu kooperasi, kerjasama yang baik antara kami dengan lain-lain,” jelasnya.

Pernyataan Menteri Perhubungan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari kapal asing. Ia menyebut urusan perpajakan sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Keuangan.

“Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu,” kata Dudy di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan pajak merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, bukan Kemenhub. “Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” lanjutnya.

Dudy menjelaskan, selama ini kapal asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar. SPB hanya diterbitkan setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, termasuk dokumen kepabeanan, imigrasi, dan karantina (CIQ).

“Penerbitan surat belayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat belayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan,” ujarnya.

Namun demikian, Dudy mengakui belum ada ketentuan yang mewajibkan kapal asing melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan SPB. Ia memastikan Kemenhub siap mendukung dan bekerja sama dengan Kemenkeu serta DJP jika aturan tersebut nantinya ditetapkan.

“Tidak ada memang (surat pembayaran pajak), call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja,” tegasnya.