Menkeu: Efisiensi Anggaran PTN Tidak Boleh Berdampak pada UKT
Menkeu Sri Mulyani | Dok. Kemenkeu

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak terhadap besaran uang kuliah tunggal (UKT).

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh PTN hanya untuk anggaran sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).

"Kriteria efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) yang kita lakukan menyangkut kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain," ujar Menkeu, Jumat (14/2/2025).

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa efisiensi anggaran oleh PTN di sektor MICE itu tidak boleh berdampak terhadap nilai UKT pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026 mendatang.

"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025- 2026 yaitu di bulan Juni dan Juli (2025)," tegas Menkeu.

Ia menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian secara detail terkait anggaran operasional untuk PTN tersebut agar tidak berdampak terhadap nilai UKT yang diberikan kepada mahasiswa.

Dengan demikian, lanjutnya, PTN tetap dapat menyelenggarakan tugas perguruan tinggi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat PTN tersebut.

"Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas PTN dan pelayanan masyarakat sesuai amanat PTN tersebut," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun itu terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.