Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Kepesertaan Bisa Direaktivasi Cepat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan. Menurutnya, kepesertaan PBI-JK masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pasien, terutama yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan segera, tetap harus dilayani tanpa pengecualian. Gus Ipul menekankan bahwa aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

Terkait peserta PBI-JK yang statusnya nonaktif, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat. Khusus bagi pasien cuci darah, kepesertaan PBI-JK masih akan tetap aktif selama satu bulan ke depan guna memberikan waktu bagi peserta yang tidak mampu untuk mengurus reaktivasi, atau berpindah ke segmen mandiri bagi peserta yang dinilai mampu.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.

Gus Ipul mengakui bahwa memang terjadi perubahan status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta dinonaktifkan karena adanya pemutakhiran data, sehingga bantuan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Namun demikian, apabila di kemudian hari diketahui bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan—yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—maka kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” jelas Gus Ipul.

Ia menambahkan, Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi bagi peserta yang memenuhi kriteria dapat berjalan dengan cepat. Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa diskriminasi.

“Saya kira kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan. Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada kelompok yang lebih membutuhkan telah dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang dinilai masih memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.