
Foto: ist
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada pengelola lapangan padel SixNine di Bandung terkait penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron. Selain membayar denda sebesar Rp100 juta, pengelola diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha mengakui telah melakukan penebangan terhadap 10 pohon secara ilegal untuk kepentingan pemasangan videotron di depan gedung.
Selain pembayaran denda, KLH mewajibkan pengelola melakukan penanaman kembali. Pemilik usaha juga menyanggupi penanaman 1.000 pohon serta penanaman kembali tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter di lokasi pohon yang sebelumnya ditebang.
“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap videotron tersebut. Penyegelan disaksikan oleh KLH karena videotron diketahui tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.
Dalam pemeriksaan di lapangan, KLH juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh pemilik izin usaha, PT FPI.
Jumhur menyebut, pelanggaran tersebut antara lain tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta adanya penutupan saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung.
“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut di atas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, pemilik izin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Jumhur.
Atas temuan tersebut, KLH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH,” pungkas Jumhur.
Info Detak.co | Senin, 10 Agustus 2026 
