
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa keterlibatan sektor swasta merupakan kunci utama untuk mengakselerasi Program Perumahan Rakyat dan mengatasi backlog hunian nasional. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan izin dan insentif kepada para pengembang, khususnya dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Pelantikan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031 di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026) malam.
"Yang harus dilakukan adalah mendorong pihak swasta untuk bekerja. Dan mesin mereka jauh lebih besar daripada mesin pemerintah sebetulnya," tegas Tito.
Pemerintah Siapkan Evaluasi dan Teguran untuk Daerah 'Lemot'
Mendagri membeberkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan berbagai kebijakan pembebasan biaya dan penyederhanaan izin bagi pengembang MBR, di antaranya:
-
Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
-
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Penyederhanaan perizinan terpadu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kendati demikian, Tito menyoroti fakta bahwa eksekusi aturan tersebut masih terhambat dan belum merata di tingkat daerah. Ia meminta pengembang dan pengurus APERSI untuk aktif melaporkan wilayah yang masih mempersulit atau memperlambat izin pembangunan.
Kemendagri memastikan akan mengevaluasi langsung pemda terkait dan tidak ragu melayangkan surat teguran.
"Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka," ujar Tito.
Bantah Anggapan Pembebasan Pajak MBR Memangkas PAD
Mendagri meluruskan kekhawatiran sebagian kepala daerah yang menganggap insentif gratis PBG dan BPHTB bagi MBR akan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dampak berganda (multiplier effect) dari sektor properti justru jauh melampaui potensi PAD yang hilang, meliputi:
-
Penurunan Kemiskinan: Membantu masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
-
Pertumbuhan Ekonomi Lintas Sektor: Membuka lapangan kerja baru serta menggeliatkan transaksi material bahan bangunan di daerah.
-
Prospek Penerimaan Long-Term: Memperluas basis potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Pengawasan BPKP dan Sinergi APERSI
Guna mengawal implementasi kebijakan ini, Kemendagri akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memasukkan aspek pembebasan PBG dan BPHTB MBR ke dalam daftar audit pengawasan daerah. Di sisi lain, Kemendagri juga menjanjikan apresiasi khusus bagi daerah yang kooperatif mendukung program hunian rakyat.
Tito menutup arahannya dengan mengajak APERSI terus mempererat jalur komunikasi dengan pimpinan daerah demi mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah rakyat di seluruh penjuru tanah air.
Acara pelantikan pengurus APERSI ini turut dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Info Detak.co | Kamis, 23 Juli 2026 
