.jpg)
Wakil Presiden Gibrang Rakabuming Raka | Foto: istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden 2024. Permintaan tersebut diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan di MK, Jakarta, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dalil bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut pemohon, terdapat indikasi dan bukti awal yang mereka tafsirkan sebagai persoalan terkait persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan perubahan aturan serta proses penyetaraan pendidikan Gibran yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menyebut terdapat perubahan norma menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023.
Selain itu, pemohon menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait. Mereka mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Bambang mengatakan berbagai hal tersebut akan diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Denny Indrayana, yang juga menjadi pemohon, berpendapat MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Menurut Denny, persoalan yang diajukan berkaitan dengan tahapan pencalonan dalam pemilu sehingga, menurut pandangan pemohon, pelantikan tidak menghilangkan dugaan persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
Pemohon mendasarkan dalil tersebut antara lain pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan mendiskualifikasinya.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran, mulai dari penetapan sebagai calon wakil presiden, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan sebagai wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
Sebagai tindak lanjut, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Pemohon merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
MK belum memberikan penilaian terhadap substansi permohonan maupun petitum yang diajukan dalam sidang perdana tersebut. Mahkamah meminta para pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, menyiapkan jawaban untuk persidangan berikutnya pada 23 September.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut diminta untuk menjelaskan proses pembahasan perubahan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat, termasuk pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perubahan ketentuan tersebut. Mahkamah mempertanyakan apakah Bawaslu menerima keberatan atau melakukan pengawasan ketika norma dalam PKPU tersebut diubah.
Jawaban KPU dan Bawaslu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum MK menentukan langkah selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan para pemohon.
Info Detak.co | Rabu, 23 September 2026 
