
MK mengabulkan sebagian gugatan MBG dan memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7). Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pendanaan program tersebut tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Mahkamah memerintahkan agar alokasi anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028.
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG dalam APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon berpendapat anggaran pendidikan yang dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan berlangsung di tengah aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan selama jalannya aksi.
Info Detak.co | Kamis, 30 Juli 2026 
