MK Tolak Gugatan Anggota BPKN soal Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait permintaan perubahan masa jabatan menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Ia menanggapi klaim pemohon yang menyebut adanya diskriminasi terhadap BPKN karena masa jabatan anggotanya hanya tiga tahun, berbeda dengan sejumlah lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK.

Menurut Arsul, Mahkamah telah memberikan batasan makna diskriminasi dalam berbagai putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Ia menjelaskan bahwa diskriminasi hanya dapat dikatakan terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu seperti agama, suku, ras, etnik, kelompok, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik yang berdampak pada pengurangan atau penghapusan hak asasi manusia.

“Atau diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal untuk memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama,” tutur Arsul.

Meski mengakui pentingnya peran BPKN dalam melindungi konsumen, Arsul menegaskan bahwa penentuan masa jabatan anggota suatu lembaga merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga sebagaimana diatur dalam dasar hukum pembentukannya.

“Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma, karena perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lainnya tidak didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif,” jelasnya.

MK juga menilai dalil pemohon terkait hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidak berkaitan langsung dengan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” tambah Arsul.

Sebelumnya, para pemohon yang merupakan anggota BPKN menggugat Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen karena mengatur masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun. Mereka menilai ketentuan tersebut menimbulkan diskriminasi struktural karena berbeda dengan masa jabatan lembaga negara lain yang umumnya lima tahun.

Para pemohon berpendapat masa jabatan tiga tahun tidak cukup untuk menjalankan program secara optimal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Namun, Mahkamah menegaskan tidak ada alasan fundamental yang dapat membenarkan perubahan norma tersebut dari sisi konstitusi.